Melaporkan Blog Copas Ke Google � Kegiatan blogging identik dengan kegiatan menulis dan mempublikasikan hasil tulisan lewat media blog yang kita punya agar dapat dibaca oleh banyak orang. Dengan fakta seperti itu, blogging juga dapat diartikan sebagai aktifitas sharing atau berbagi. Ada banyak manfaat dengan melakukan aktifitas blogging dan berbagi seperti ini, salah satunya adalah menambah ilmu dan pertemanan. Meskipun demikian, ada juga blogger nakal yang sengaja menggunakan konten yang telah kita bagi untuk kepentingan buruk serta dengan mengambil dengan cara yang buruk seperti copas atau copy paste tanpa izin dan diterbitkan ulang di blog mereka.
Tindakan copy paste sangat merugikan bagi pihak yang menjiplak dan pihak yang dijiplak. Pihak penjiplak akan kehilangan kreatifitasnya dalam membuat konten berkualitas sementara pihak yang dijiplak akan dirugikan karena hasil karyanya tidak dihargai.
Tindakan copy paste sembarangan tanpa izin jelas merugikan bagi kita. Konten blog yang dibuat sedemikian rupa harus terduplikasi tanpa izin. Hal ini tentu akan membuat kita merasa disepelekan karena konten kita yang sudah dibuat susah payah dicuri begitu saja. Selain itu, ancaman terbesarnya adalah status banned dari Google pada blog kita karena adanya duplikasi konten yang beredar di search engine.
Salah satu upaya yang dapat kita lakukan untuk mencegah banyaknya pencurian konten melalui copy paste guna diterbitkan ulang oleh blogger lain yang dilakukan tanpa izin adalah dengan melaporkan blog yang menerbitkan ulang konten hasil copy paste dari blog kita tersebut kepada Google. Meskipun demikian, kita harus benar-benar yakin jika konten blog kita telah di copy paste dan diterbitkan ulang oleh blog orang lain. Jangan sampai kita memberikan laporan palsu yang akhirnya merugikan diri sendiri. Hal ini dimungkinkan karena blog yang dilaporkan atas dugaan copy paste konten akan memiliki hak jawab apakah dia memang benar melakukannya. Jika tidak terbukti, bukan tidak mungkin kita sebagai pelaporlah yang akan menerima sanksi dari Google.
Adapun cara untuk melaporkan
blog yang telah melakukan aksi copy paste tanpa izin kepada Google adalah sebagai berikut.
1. Masuk ke
Google DMCA. Ubah pengaturan bahasa ke Bahasa Indonesia jika kita kurang memahami arti Bahasa Inggris.
2. Produk Google yang terkait pelaporan: Blogger/Blogspot.
3. Alasan pelaporan: Saya menemukan konten yang mungkin melanggar hak cipta saya.
4. Kepemilikan hak cipta dan kuasa: Ya, saya adalah pemilik hak cipta atau diizinkan untuk bertindak atas nama pemilik hak eksklusif yang diduga dilanggar.
5. Pesetujuan pernyataan pelaporan: Ya.
6. Jenis konten yang dilanggar: Teks atau pilih konten apa yang telah di copy paste sehingga ingin dilaporkan.
7. Klik gunakan formulir ini untuk mengirimkan permintaan anda.
8. Isi informasi kontak dengan benar.
9. Isi URL postingan asli milik kita dan berikan deskripsinya serta masukan URL postingan blog yang melakukan copy paste.
10. Contreng pernyataan untuk konfirmasi kebenaran.
11. Masukan tanggal dan tanda tangan digital.
12. Klik kirim.
Google akan mengirimkan email konfirmasi kepada blog yang melakukan copy paste konten blog kita. Google akan menyuruhnya untuk melakukan perbaikan berupa edit agar konten tersebut tidak 100% mirip dengan konten blog kita. Jika terlapor tidak melakukan perubahan maka postingan tersebut akan dihapus oleh Google.